|
Mendirikan Yayasan .. |
|
|
|
Ditulis Oleh Web Admin
|
Soal:  Seandainya ada yang berkata: “Sesungguhnya yayasan-yayasan dakwah telah ada keharusan-keharusannya untuk membuatnya di zaman Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- dan di sana tidak ada penghalang untuk mendirikannya, maka mendirikan yayasan setelah wafatnya rosululloh adalah diantara perkara muhdats (bid’ah), apakah ucapan ini benar ?
Dijawab oleh Asy-Syaikh Muqbil –rohimahulloh- :
Segala puji bagi Alloh semoga salam dan salawat senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga , sahabat dan para pengikutnya , saya bersaksi bahwa tidak ada yang berhak disembah kecuali Alloh semata dan tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rosul-Nya , Amma ba’du:
Pertanyaan tadi adalah pertanyaan yang sangat bagus, dari itu kami sejak dahulu berkata : Sesungguhnya meninggalkan yayasan itu lebih baik dari daripada mengadakannya , karena sesungguhnya Nabi-shollallohu ‘alaihi wa sallam- beserta para sahabatnya lebih butuh terhadap harta daripada kita bersamaan dengan itu mereka tidak mendirikan yayasan , dengan inilah MENINGGALKAN YAYASAN LEBIH BAIK DARI PADA MEWUJUDKANNYA. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi –shallallohu ‘alaihi wa sallam- , dan juga yayasan –yayasan adalah penyebab timbulnya hizbiyah “siapa yang bersama dengan kami , kami membantunya dan siapa yang tidak bersama kami maka kami tidak mau membantunya.. (kitab Jam’iyyah Harakatun Bilaa Barakah hal 119-120 diambil dari kaset Al-Ghorotu Asy-Syadiidah tanggal 10 Shofar 1420 H) |
Permata Salaf ..
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullahu menerangkan: “Ini dalam jihad memerangi musuh yang dhahir (lahir) yakni jihad melawan orang-orang kafir. Seperti itu pula dalam jihad memerangi musuh yang batin yakni jihad melawan (kejahatan) jiwa dan hawa nafsu. Maka sungguh berjihad pada keduanya (dhahir dan batin) merupakan seagung-agungnya jihad. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: الْـمُـجَاهِدُ مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي اللهِ
“Seorang mujahid adalah orang yang memerangi jiwanya karena Allah.” (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, hal. 516) |
|
|