Hukum Menjual Barang (Produk Cacat) Cetak kirim sebagai e-Mail
Ditulis Oleh Redaksi Asy-Syariah   
Pertanyaan:
Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab:Image
Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”

Anda wajib meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan bertaubat kepada-Nya. Hendaknya Anda segera menyampaikan dan memberitahukan kepada pembeli tentang cacat yang ada pada mobil itu, untuk melepaskan beban Anda. Apabila pembeli mengalah terhadap haknya (yakni menerima mobil itu apa adanya, ed.) maka alhamdulillah. Bila tidak, hendaknya Anda membuat kesepakatan dengan pembeli, baik dengan cara memberikan uang yang setara dengan cacat itu, atau mobil itu diambil kembali dan uangnya dikembalikan. Dan bila tidak terjadi kesepakatan, maka ini merupakan perselisihan yang harus diselesaikan hakim.
Bila Anda sulit mengetahui (keberadaan) si pembeli, maka bersedekahlah atas namanya sesuai nilai cacat itu.
 
Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/204, pertanyaan ke-7 dari fatwa no. 1843)

Pertanyaan:
Apa hukumnya menjual barang, yang seseorang membelinya dari pabrik dalam keadaan maghsyusyah (ada cacat tapi tidak diberitahukan)?

Al-Lajnah menjawab:
Bila dia ingin menjualnya dalam keadaan tahu bahwa barang itu cacat, dia wajib untuk menjelaskannya kepada pembeli bahwa barang itu ada cacatnya. Bila dia tidak menjelaskannya, maka dia berdosa, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongan kami.”
Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam Allah Subhanahu wa Ta'ala semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabat beliau.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil: Abdur Razzaq ‘Afifi
Anggota: ‘Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Qu’ud
(Fatawa Al-Lajnah, 13/205, pertanyaan ke-8 dari fatwa no. 4494)

*sumber URL, klik di sini ..

 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Permata Salaf ..

Wahai saudaraku, hendaknya engkau memiliki pekerjaan dan penghasilan yang halal yang kamu peroleh dengan tanganmu. Hindari memakan atau mengenakan kotoran-kotoran manusia (maksudnya pemberian manusia -ed). Karena sesungguhnya orang yang memakan kotoran manusia, permisalannya laksana orang yang memiliki sebuah kamar di bagian atas, sedangkan yang di bawahnya bukan miliknya. Ia selalu dalam ketakutan akan terjatuh ke bawah dan takut kamarnya roboh. Sehingga orang yang memakan kotoran-kotoran manusia akan berbicara sesuai hawa nafsu. Dan dia merendahkan dirinya di hadapan manusia karena khawatir mereka akan menghentikan (bantuan) untuknya.
(kitab Mawa’izh Lil Imam Sufyan Ats-Tsaury, hal. 82-84)
 
Allohummanshur Ikhwaananaa Salafiyyiin bidammaaj (Ya Alloh Tolonglah Saudara-saudara kami salafiyyin di Dammaj) Allohumma allif baina quluubihim (Ya Alloh satukan hati-hati mereka) Allohumma tsabbit aqdaamahum (Ya Alloh kokohkan kedudukan mereka) Wanshurhum 'alal Qoumil Kaafirin (Tolonglah (mereka dari orang-orang kafir) Allohumma 'alayka birrofidhoh (Ya Alloh HANCURKAN rofidhoh) Allohumma dzalzilhum (Ya Alloh goncanglah mereka) Wafarriq Syamlahum (Obrak-abriklah persatuan mereka) Allohumma dammirhum tadmiiroo (Ya Alloh HANCURKAN mereka sehancur-hancurnya) Ya Robbal'alamin (Wahai pencipta Alam Semesta)
i-Radio Network .::

dengar

tekan play, bila tak terdengar? Cobalah klik di sini . .

[ 23 pengunjung Online ]
Hits Counter: 547395
mod_vvisit_counterHari ini144
mod_vvisit_counterKemarin293
mod_vvisit_counterPekan ini144
mod_vvisit_counterBulan ini1366
mod_vvisit_counterTotal35774
free counters