Ikhtilath Antara Lawan Jenis? Cetak kirim sebagai e-Mail
Pembicaraan seputar ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa hijab/tabir penghalang sudah pernah kita singgung. Namun karena banyaknya penyimpangan kaum muslimin dalam perkara ini dan adanya sisi-sisi permasalahan yang belum tersentuh maka tak ada salahnya kita bicarakan dan kita ingatkan kembali.
 
Menerima Pemberian dari Hasil Riba Cetak kirim sebagai e-Mail
  1. Apa hukum menerima hibah (pemberian) atau hadiah dari orangtua, kerabat atau selain kerabat, sedangkan kita mengetahui bahwa harta mereka dihasilkan dari cara-cara yang haram, seperti hasil bekerja di bank yang telah kita ketahui bersama bahwa bank menggunakan muamalah riba yang dilaknat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya atau usaha-usaha haram lainnya? Juga ketika kita mengunjungi mereka, apa hukum menyantap jamuan yang mereka hidangkan?
  2. Bagaimana dengan seorang anak yang hidup di bawah tanggungan nafkah orangtuanya yang berpenghasilan haram seperti riba atau yang lainnya?
 
Hukum Menjual Barang (Produk Cacat) Cetak kirim sebagai e-Mail
Pertanyaan:
Saya membeli sebuah mobil dan mendapati adanya kerusakan yang parah. Saya lalu menjualnya tanpa memberitahukan cacat tersebut kepada pembeli. Apakah hal ini termasuk al-ghisy (penipuan) atau tidak?
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab:Image
Ya. Ini tergolong al-ghisy (penipuan). Dan telah diketahui bahwa al-ghisy adalah perbuatan haram, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
HUKUM MENUNDA HUTANG PUASA Cetak kirim sebagai e-Mail
Pertanyaan:
Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Namun hingga datang bulan Ramadhan tahun berikutnya ternyata ia belum juga mengqodho’ (mengganti kewajiban/membayar) hutang puasanya tersebut. Bagaimana seharusnya yang ia lakukan? Apakah ia berdosa, dan apakah gugur kewajibannya?
 
PRINSIP PRINSIP MENGKAJI AGAMA Cetak kirim sebagai e-Mail

 

Menuntut ilmu agama tidak cukup bermodal semangat saja. Harus tahu pula rambu-rambu yang telah digariskan syariat. Tujuannya agar tidak bingung menghadapi seruan dari banyak kelompok dakwah. Dan yang paling penting, tidak terjatuh kepada pemahaman yang menyimpang!

 
Bahaya Menyelisihi Ulama Cetak kirim sebagai e-Mail
Imam Bukhari meriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa ia menyatakan: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa salam berada di majelis dan bicara di hadapan orang-orang, datang seorang Arab badui seraya menyatakan, kapan hari kiamat? Tapi Rasul tetap meneruskan pembicaraannya, sehingga sebagian orang yang ada menyatakan, beliau mendengar apa yang dikatakan tapi beliau tidak suka dengan apa yang dikatakan. Sebagian yang lain menyatakan beliau tidak mendengarnya. Sampai beliau menyudahi pembicaraannya lalu berkata: “Dimana orang yang bertanya tentang hari kiamat?” Maka penanya berkata: “Ini saya ya, Rasulullah”. Beliau berkata: “Jika amanah telah ditelantarkan maka tunggulah hari kiamat”. Ia menyatakan: “Bagaimana terlantarnya?” Jawabannya: “Jika sebuah perkara diserahkan kepada selain ahlinya maka tunggulah hari kiamat”
 
Hukum Shalat di Masjid Nabawi di mana terdapat Kuburan Nabi di dalamnya Cetak kirim sebagai e-Mail
 
Setelah membaca pembahasan “Problema Anda” tentang larangan shalat di area pekuburan (termasuk masjid yang dibangun di atas kuburan) dan shalat menghadap kuburan, banyak pembaca setia majalah Asy Syariah yang menanyakan hukum shalat di masjid Nabawi di Madinah mengingat kuburan Rasulullah n berada di dalam masjid.
 
 
Membongkar Kedok Jamaah Tabligh Cetak kirim sebagai e-Mail
 
Jamaah Tabligh tentu bukan nama yang asing lagi bagi masyarakat kita, terlebih bagi mereka yang menggeluti dunia dakwah. Dengan menghindari ilmu-ilmu fiqh dan aqidah yang sering dituding sebagai 'biang pemecah belah umat', membuat dakwah mereka sangat populer dan mudah diterima masyarakat berbagai lapisan.
 

Permata Salaf ..

“Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.” (An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115) [ Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ]
 
Allohummanshur Ikhwaananaa Salafiyyiin bidammaaj (Ya Alloh Tolonglah Saudara-saudara kami salafiyyin di Dammaj) Allohumma allif baina quluubihim (Ya Alloh satukan hati-hati mereka) Allohumma tsabbit aqdaamahum (Ya Alloh kokohkan kedudukan mereka) Wanshurhum 'alal Qoumil Kaafirin (Tolonglah (mereka dari orang-orang kafir) Allohumma 'alayka birrofidhoh (Ya Alloh HANCURKAN rofidhoh) Allohumma dzalzilhum (Ya Alloh goncanglah mereka) Wafarriq Syamlahum (Obrak-abriklah persatuan mereka) Allohumma dammirhum tadmiiroo (Ya Alloh HANCURKAN mereka sehancur-hancurnya) Ya Robbal'alamin (Wahai pencipta Alam Semesta)
i-Radio Network .::

dengar

tekan play, bila tak terdengar? Cobalah klik di sini . .

[ 12 pengunjung Online ]
Hits Counter: 548812
mod_vvisit_counterHari ini72
mod_vvisit_counterKemarin191
mod_vvisit_counterPekan ini633
mod_vvisit_counterBulan ini1855
mod_vvisit_counterTotal36263
free counters