|
Nasehat Asy-Syaikh Shalih Abdul Aziz Al-Ghusn hafizhahullohAlih bahasa oleh Syuhada Abu Syakir Al-Iskandar As-Salafy Al-Andunisy بسم الله الرحمن الرحيم Segala puji hanya bagi Allah (Subhanahu wa Ta'ala) Rabbil 'alamin, shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang merupakan sebaik-baik makhluk dan yang paling mulianya serta yang sangat indah akhlaknya diantara mereka, Allah (Subhanahu wa Ta'ala) menyanjung Beliau dengan firmanNya:
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيمٍ (4
|
|
Shifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, -2 “Hanyalah imam itu dijadikan untuk diikuti. Maka bila ia bertakbir, bertakbirlah kalian dan jangan kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Bila ia ruku’ maka ruku’lah kalian dan jangan kalian ruku’ sampai ia ruku’ …” (HR. Abu Dawud no. 603, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud) |
1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah mengamalkannya, begitu pula Al-Khulafa’ Ar-Rasiydun, para shahabat secara keseluruhan, tidak pula para tabi’in sepeninggal mereka. Sedangkan mereka adalah orang yang paling mengerti dengan sunnah nabi-Nya, paling cinta kepada beliau, paling tunduk dan patuh terhadap syari’at yang dibawanya, dibandingkan generasi setelahnya. Kalau seandainya perayaan maulid termasuk dari kebaikan tentunya mereka akan mendahului kita dalam amalan ini. |
|
Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita? Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut: |
|
Apakah Kita Merayakan Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ?
 Sesungguhnya di antara sesuatu yang paling wajib untuk diyakini oleh seorang mukmin adalah keimanan yang kuat dan pasti bahwa Allah subhanahu wata’ala sudah menyempurnakan syari’at ini dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, serta Allah ‘azza wajalla telah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya kepada kita dengan diutusnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. |
|
|
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu menjawab beberapa permasalahan seputar haidh dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il beliau. Berikut ini kami bawakan beberapa di antaranya. Apa hukum cairan kuning yang keluar dari kemaluan wanita dua hari sebelum datang haidhnya? Jawab: Apabila cairan kuning itu keluar sebelum datangnya haidh maka sama sekali tidak dianggap, berdasarkan ucapan Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha: |
|
|
(Bagian Pertama) “Ibarat lautan yang tiada bertepi,” kalimat ini diucapkan Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam fatwa beliau saat menggambarkan banyaknya permasalahan wanita berkenaan dengan haid1. Walaupun haid ini perkara yang umum dialami wanita dan selalu berulang, namun tetap saja menyisakan pertanyaan (bagi sebagian orang), karena memang hukum-hukum yang berkaitan dengannya tidaklah terhitung, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu. |
|
|
Seorang anak perempuan yatim diasuh oleh Abud Darda’ ‘Uwaimir Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu. Hujaimah bintu Huyai Al-Washshabiyah rahimahallah namanya, berasal dari Washshab, salah satu kabilah di Himyar. Selama dalam asuhan Abud Darda’ radhiyallahu ‘anhu, Hujaimah kecil biasa diajak oleh Abud Darda’ menghadiri shalat berjamaah di tengah shaf laki-laki dengan mengenakan burnus, sejenis pakaian yang mempunyai penutup kepala, dan duduk bersamanya di halaqah-halaqah para pembaca Al-Qur’an untuk mempelajari Al-Qur’an.
|
|
| |
Permata Salaf ..
|
“Adapun para imam dan para ulama ahlul hadits, sungguh mereka semua mengikuti hadits yang shahih apa adanya bila hadits tersebut diamalkan oleh para sahabat, generasi sesudah mereka (tabi’in) atau sekelompok dari mereka. Adapun sesuatu yang disepakati oleh salafush shalih untuk ditinggalkan maka tidak boleh dikerjakan. Karena sesungguhnya tidaklah mereka meninggalkannya melainkan atas dasar ilmu bahwa perkara tersebut tidak (pantas, -pen.) dikerjakan.” (An-Nubadz Fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 113-115) [ Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah ]
|
|
|